Sabtu, Oktober 25, 2008

Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun <== bagaimana dengan kita, BATAKers?

tidak terbayangkan saja jika terjadi demikian.
motivasinya apa ya menikah dengan seorang GADIS kecil yg masih berumur 12th (KTP sudah punya belum yaaa? hmm...)

kalau dinilai dari segi agama yg diperbolehkan, manut deh...mau dikata apa...
kalau dari segi kesehatan? emang hanya asupan gizi doank yg diperlukan
bagi seorang GADIS berumur 12th untuk perkembangannya? wouw!!??
kalau dinilai dari segi psikologis yg ada dalam artikel di bawah?
hmmm...maksa diri GADIS tersebut dunk yaa dalam perkembangannya...
apalagi disebutkan perkembangan biologis...

nah ini dia...kalau dilihat dari segi ORBA alias ORANG BATAK?
ada yg ungkap pendapat...jangan munafik...heheheh...bener juga sih...

enggak kebayang aja, ada orang tua BATAK (bukan sukuisme nih) kasih anak GADISnya (12thn) untuk menikah dengan pria (aku anggap dewasa ajalah)...
kalaupun ada, yg bermasalah dalam masalah ini siapa yaa?
orang tuanya atau si prianya atau malah si anak GADIS yg berumur 12 thnnya?
atawa gadis2 BATAK yg sudah berumur (siap nikah-read) tidak ada yg memikat hati pria itu kah?
wouw!!??

mauliate

~~~~~~~~~~~~~~~
In Batak_Gaul@yahoogroups.com, Ronal Baharuddin Hutagaol, ronalb@htgmedia.net

Ini adalah Pedophilia yang di SAHKAN/LEGAL.... luar biasa... kok bisa2nya ya....

---------------------kutipan-----------
Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
Hestiana Dharmastuti - detikNews

Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah.

Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.

"Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).

Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur.

"Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia.

Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," ujar dia.

Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam ini cerita lama.

"Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya.

Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren," papar Hilman.

Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan pelanggaran hak anak.

"Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya.

Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
(aan/iy)

from =
http://groups.yahoo.com/group/Batak_Gaul/message/71511
http://groups.yahoo.com/group/Batak_Gaul-Chat/message/11202

Tidak ada komentar: